pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pesantren |
Dengan Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2021 Tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren, PCNU Kabupaten Bekasi berharap Pemerintah Daerah memiliki kebijakan dan perhatian serius terhadap pondok-pondok pesantren.
Rapat Raperda Pansus 19 DPRD Kabupaten Bekasi merupakan upaya mendengarkan penjelasan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pihak terkait terhadap isi dari Ranperda yang diusulkan, termasuk membahas pasal per pasal.
Hendra Cipta Dinata Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan bahwa rapat dilakukan untuk menyatukan persepsi bersama dinas dan lembaga terkait guna mematangkan apa saja yang perlu dilakukan.
"Rapat Kerja ini dalam rangka menyatukan persepsi terkait Fasilitasi Penyelengaraan Pesantren dalam kejelasan bantuan dari pemerintah Kabupaten Bekasi. baik dari sisi bantuan sarana maupun prasarana".
Hendra menambahkan, bahwasannya nanti akan lahir tim Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren yang siap mengawal dan menentukan bantuan tersebut tepat sasaran.
Di sisi lain, Pj Ketua PCNU Kabupaten Bekasi KH. Atok Romli Mustofa mengatakan DPRD Kabupaten Bekasi harus komitmen dan serius mengawal. Ia berpendapat, jika hanya acuan aturannya saat ini, pada akhirnya pesantren hanya akan mendapatkan Hibah.
"Alhamdulillah, kami apresiasi wacana pemerintah. Dalam hal ini legislatif Kabupaten Bekasi harus komitmen dan serius mengawal sehingga terwujud dan terealisasi. Kami PCNU sangat siap mendorong agar perda ini terwujud".
KH. Atok menuturkan, Legislatif dan Eksekutif harus mampu mewujudkan Perda tersebut dan merekomendasikan dengan azas keadilan, Kabupaten Bekasi akan menjadi lebih baik. Karena menurutnya pesantren adalah penopang-penopang yang harus dibina dan disupport.
Hal senada diutarakan KH. Kholid Dawam, Perda Pengelolaan Pondok Pesantren jangan sampai dipolitisasi. KH. Dawam berharap harus disikapi secara serius juga adanya kejelasan dari pesantren-pesantren yang ada.
"Alhamdulillah, Pemerintah mau memperhatikan Pesantren akan tetapi kami berharap hal ini jangan sampai politisasi pesantren. Juga perlu digaris bawahi, harus jelas definisi dari pesantren itu sendiri". Tuturnya.
Ditempat yang sama Romdoni Sugianto Hasan, S.Pd.I mengatakan, kegiatan rapat tersebut harus dituangkan secara tertulis, sehingga tidak hanya sekedar retorika. Ia menekankan Legislatif serius menangani dan harus mengawal hingga terwujud.
"Dari kami anak muda menginginkan rapat ini dituangkan dalam tulisan sehingga tidak hanya sekedar retorika, jadi ada berita acaranya. Bahwa pak Dewan siap mengawal sampai tuntas dari apa-apa yang telah disampaikan guru-guru kami". Ujarnya.
Romdoni juga meminta agar adanya tim verikasi terhadap pesantren-pesantren yang ada guna kejelasannya. Dia juga berharap kejelasan dan pengawalan dari Legislatif agar program tersebut segera terealisasi.