KPUD Kab. Bekasi menerima berkas 55 Bacaleg |
Cyberindo || Bekasi - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bekasi menerima berkas 55 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Sabtu, 13/05.
PKB mendaftarkan semua Bacalegnya pada hari itu sudah melengkapi syarat yang sudah ditentukan, seperti melakukan upload dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Silon).
Sebelum kedatangan PKB, KPUD Kabupaten Bekasi juga menerima sejumlah berkas pendaftaran Bacaleg dari Partai Bulan Bintang (PBB) yang telah dijadwalkan pada pukul 14'00.
Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, mengutarakan, secara keseluruhan sebanyak 55 berkas Bacaleg PKB sudah diterima. Dia mengatakan, semua berkas yang didaftarkan dinyatakan lengkap dan lolos, sehingga dapat mengikuti tahapan selanjutnya.
"Keseluruhan berkas Bacaleg dari PKB semuanya lengkap, kami nyatakan lolos, sehingga dapat mengikuti tahapan berikutnya",
Kelengkapan berkas Bacaleg PKB, kata Jajang, yang didaftarkan semuanya sudah melengkapi syarat yang sudah ditentukan, seperti melakukan upload dokumen ke Sistem Informasi Pencalonan DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota (Silon).
Jajang menambahkan, pengajuan berkas Bacaleg selesai pada tanggal 14 Mei 2023 pukul 23. 59 WIB, bagi parpol yang terlambat maka dipastikan tidak mengikuti tahapan selanjutnya.
"Kalau sampai di tanggal 14 partai tidak mengajukan berkas Bacalegnya sampai pukul 23:59 WIB, berarti tidak mengajukan calegnya,” tegas Ketua KPUD Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin.
Tahapan selanjutnya, Dia melanjutkan, akan kami lakukan pengecekan, pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni 2023, yaitu pengecekan persyaratan Bacaleg yang diajukan oleh partai politik.
Setelah mengajukan berkas, kata Jajang, KPUD akan menindaklanjuti tahapan selanjutnya pada tanggal 15 Mei sampai 23 Juni, apakah calegnya memenuhi syarat, seperti ijasahnya ketika meragukan kita akan sampaikan ke Parpol atau yang bersangkutan untuk melengkapi.