Hj. Putih Sari Gelar Sosialisasi Jamsos Ketenagakerjaan di Cibarusah

 

Sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan

Cyberindo II Bekasi - Hj. Putih Sari, MM Anggota DPR-RI Komisi IX bersama BPJS melaksanakan kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan yang berlokasi di Lapangan Futsal Kp. Babakan, Desa Cibarusah Kota, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Sabtu, 15/07.2023.

Acara sosialisasi dihadiri Hj. Putih Sari, staf Tenaga Ahli, para Tenaga kesehatan dari pusat, Provinsi dan Kabupaten, Kepala Desa Cibarusah Kota, Iwan Setiawan, BPJS Ketenagakerjaan serta tokoh masyarakat, tokoh pemuda yang begitu antusias mengikuti acara tersebut.

Acara sosialisasi membahas tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan oleh BPJS, setiap peserta yang mengikuti Sosialisasi Program BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja selama 3 Bulan sebesar RP 16.500 per bulan oleh Hj. Putih Sari dan untuk bulan ke 4 peserta membayar sendiri di beberapa bank yang sudah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan. 

"BPJS sudah bekerjasama dengan berbagai Rumah Sakit yang sudah tersebar di seluruh Indonesia dan Puskesmas". Ujar Hj. Putih Sari.

Hj. Putih Sari menyampaikan, agar memahami Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Dia berpesan untuk selalu menjaga kesehatan, untuk BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri mempunyai program dan manfaatnya berupa Jaminan kecelakaan Kerja.

"Persiapkan diri dari semua resiko kecelakaan yang selalu akan mengintai para pekerja". Ujarnya.

Hj. Putih Sari mengatakan, apabila pekerja tidak bisa bekerja akan mendapatkan Santunan, sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) yaitu 6 Bulan pertama sebesar 100% dari upah, 6 Bulan Kedua sebesar 75%dari upah dan 6 Bulan ketiga dan seterusnya sebesar 50% dari upah.

Materi selanjutnya disampaikan perwakilan dari BPJS Ketenagakerjaan, Dian, bahwa Ender's corping atau diagnosa bisa dicover oleh pihak BPJS Ketenagakerjaan yang berada di kantor pusat. 

"Apabila masyarakat atau pengguna Kartu BPJS mengalami kendala ataupun kesulitan dalam mengunakan Kartu BPJS tersebut segera menghubungi pihak-pihak yang berkepentingan dalam hal Kartu BPJS ketenagakerjaan atau Anjungan penanganan Peserta". Terang Dian.

Mengenai penggunaan kelas-kelas dalam hal Perawatan di Rumah sakit sudah tertera di dalam keterangan. Sementara untuk program jaminan sosial ketenagakerjaan ada beberapa jaminan, antara lain yaitu :

1. JHT(Jaminan Hari Tua)

2. JKK(Jaminan Kecelakaan Kerja)

3. JKM(Jaminan Kematian)

4. JP(Jaminan Pensiun)

5. JKP(Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

"Untuk Biaya Penggantian Dari BPJS Ketenagakerjaan tidak terbatas Jumlahnya atau bisa dibilang Unlimited". Tutup Dian. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak