Pemdes Sukaragam Laksanakan Musrenbang Desa Khusus Tahun 2023

 


Musdesus Desa Sukaragam 

Cyberindo ll Bekasi - Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 98 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan No 201/PMK.07/2022 Tentang Pengelolaan Dana Desa dan Perubahan Keputusan Bupati Bekasi No. KU.08.03/KEP.94-DPMD/2022 Tentang Penerimaan Desa dari Bagi Hasil Pajak, Bagi Hasil Retribusi dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023. Desa Sukaragam, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, melaksanakan rapat Musrembang Desa Khusus Senin (30 Oktober 2023).

Rapat bertempat di Aula Kantor Desa Sukaragam dipimpin langsung Kades H. Ucup Keeng dan dihadiri Camat Serang Baru yang diwakili Kasipem, Pendamping Desa, Sekdes, BPD, PKK, Kadus, RW, RT, Polsek dan Koramil Serang Baru.

Menurut PLD Kecamatan Serang Baru Abod Dulhaer, SE, MM, "Rapat membahas Penetapan Peraturan Desa Tentang APBDesa Perubahan Tahun 2023. Alhamdulillah rapat berjalan lancar dan bisa menetapkan Perdes sesuai dengan Peraturan Bupati Bekasi No 59 Tahun 2019". Papar Abod.

Sementara itu Sekdes Sukaragam, Neman Sukmawijaya, S,pd, dalam sesi wawancara usai rapat menerangkan, "Rapat hari ini melakukan berubahan berupa anggaran tambahan senilai, Sembilan Puluh Tiga Juta Rupiah (Rp. 93.000.000,-) untuk alokasi pembinaan dan pelatihan Linmas guna pengamanan Pemilu tahun 2024. Selain untuk pelatihan Linmas juga untuk bantuan air bersih bagi warga di wilayah Desa Sukaragam yang terdampak bencana kekeringan". Pungkas Neman. (Winarsih)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak