Akses Jalan Ditutup, Mediasi Pihak Pengembang Dengan Warga Berjalan Alot

Gambar : Mediasi akses jalan perumahan ditutup antara pihak pengembang dengan warga 

cyberindo.online - Penutupan paksa terhadap pembangunan 2 (dua) gapura sebagai gerbang akses jalan Perumahan Harmony memasuki proses mediasi. Akses jalan tersebut merupakan wakaf dan warga merasa keberatan. 

Baca juga : Duka..Atlet Nomor Beregu Catur Kabupaten Bekasi Meninggal Dunia di Porpemda ke- XV

Mediasi antara pihak pengembang dengan warga bertempat di kantor pemasaran perumahan Harmony Sindangmulya, Kp. Cikoronjo, Desa Sindangmulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi berjalan alot. Rabu, 22/11/23.

Baca juga : Marah..! Warga Kp. Cikoronjo Tutup Paksa Akses Jalan Perumahan

Hadir dalam mediasi tersebut Ketua RW Muksin, ada dari Tokoh masyarakat H. Guntur, sementara perwakilan masyarakat lainya ada anggota BPD Sindangmulya, Usman. Sedangkan dari pihak lain ada Hj. Kartini, bersama Dirut PT. Kajima Berkah Propertindo perusahaan pengembang perumahan Harmony Sindangmulya di dampingi Hj. Ratna. Turut hadir pula unsur Bhabinsa dan Bimaspol setempat.

Baca juga : Balitbangda Memberikan Penghargaan Inovasi dan Teknologi Expo (I-TEX) Kabupaten Bekasi 2023

Alotnya proses mediasi, lantaran pihak perwakilan warga maupun perwakilan pengembang sama-sama mengajukan argumen sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku.

Baca juga : Lautan Masyarakat Ikuti Aksi Bela Palestina di Kabupaten Bekasi

Anggota BPD, Usman, selaku wakil warga dalam sesi penyampaian keberatan, menyoroti kewajiban Legal standing, Dia mengatakan, "Berdasarkan Undang-Undang No 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman, pasal 1 angka 2, yang di maksud dengan perumahan adalah sebagai berikut : Perumahan adalah kumpulan rumah sebagai bagian dari pemukiman, baik perkotaan maupun pedesaan, yang di lengkapi dengan prasarana, sarana dan utilitas umum sebagai upaya pemenuhan rumah yang layak huni", Ujarnya.

Baca juga : Dukung Aksi Akbar Palestina, Pj Bupati Bekasi : Amanat Konstitusi

Beberapa ijin, Usman melanjutkan, yang harus ditempuh adalah Pell Banjir. Sementara hasil investigasi kami, saluran pembuangan air perumahan Harmony tidak sampai pada sungai alam, hingga berdampak pada banjirnya lahan milik warga.

Pada kesempatan yang sama, Ketua RW, Muksin, menambahkan, "Ijin lingkungan yang ditandatangani warga adalah ijin pembangunan perumahan dengan penjelasan bahwa akses keluar masuk perumahan Harmony melalui gerbang perumahan Athaland. Namun dalam tahapan pembangunannya pihak perumahan, membangun gerbang akses keluar masuk melalui jalan wakaf milik warga. Hal itu jelas sudah menyalahi, karena pihak pengembang telah merubah rencana akses jalan secara sepihak. Kami atas nama warga akan membatalkan ijin lingkungan yang sudah kami tandatangani". Tegas Muksin.

Di lain pihak, Hj. Kartini, usai pertemuan ketika di wawancara awak media menjelaskan, "kami menyimpulkan, semua ini hanya kesalapahaman saja, pihak warga menyangka H. Guntur mendapat uang dari kami, padahal tidak. Kami sudah kordinasi dengan Dinas Cipta Karya, Dinas Pemukiman. Jadi menurut Dinas terkait, jalan yang sudah di cor oleh Pemda menggunakan dana APBD sudah otomatis di akui sebagai aset Pemda dan jalan tersebut sudah masuk dalam rencana tata ruang daerah dan detail rencana tata ruang daerah Kab. Bekasi jalan tersebut akan ada pelebaran jalan, ke kanan 3 meter dan ke kiri 3 meter", terang Hj. Kartini. (Winarsih)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak