Gambar : Warga Masyarakat Kp. Cikoronjo, Desa Sindangmulya tutup akses jalan perumahan |
cyberindo.online - Maraknya pembangunan perumahan di Wilayah Kabupaten Bekasi merupakan Pekerjaan Rumah (PR) yang harus disikapi secara serius oleh Pemerintah Daerah (Pemda) Kab. Bekasi. Mengapa demikian, karena ada beberapa pembangunan perumahan di duga belum memiliki izin, namun pelaksanaan pembangunan sudah dilakukan oleh pihak pemborong atau developer perumahan.
Akibat lemahnya pengawasan dari Dinas terkait hingga menimbulkan aksi protes dari warga.
Warga Kp. Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi melakukan aksi protes serta penutupan akses jalan Perumahan Harmoni Sindang Mulya. Protes warga dilakukan dengan cara menutup gerbang perumahan yang sedang di bangun oleh pengembang.
Menurut keterangan Muhktadin warga setempat, "kami melakukan penutupan paksa terhadap pembangunan 2 (dua) gapura sebagai gerbang akses jalan. Pihak pengembang telah dengan semena-mena menggunakan akses jalan lingkungan milik warga. Jalan ini merupakan wakaf dari warga dan kami merasa keberatan ketika pengembang menggunakan akses jalan ini" ujar Muhktadin.
Sementara itu Haji Guntur tokoh masyarakat setempat menambahkan, "Pihak pengembang seharusnya memiliki akses jalan sendiri, bukan memanfaatkan jalan lingkungan milik warga tanpa ijin" papar Guntur.
Pada kesempatan yang sama, Muksin ketua RW setempat mengatakan, "pihak pengembang hingga saat ini belum memiliki ijin lingkungan maupun Rekomendasi Desa dalam melaksanakan pembangunan Perumahan Harmoni Sindang Mulya" ungkap Muksin.
Sementara itu pihak pengembang perumahan Harmoni Sindang Mulya hingga berita ini ditayangkan, belum dapat di konfirmasi. Menurut Rio bagian pemasaran, "saya hanya bagian marketing dan tidak berhak mengelurkan pernyataan apapun". Tutup Rio. (Winarsih)
Tags
Hukum