Galian C, Camat Cibarusah : Jangan Ada Kegiatan Sebelum Menempuh Perizinan

 

Camat dan Kapolsek Cibarusah Meninjau Galian C 
Cyberindo Online - Camat Cibarusah Drs. Rusdi Azis yang didampingi Kapolsek bersama Bimaspol, Babinsa, Kadus, serta Ketua BPD meninjau lokasi galian C di Kampung Lewi Malang RT08/04 Desa Wibawa Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Selasa, 02/01.

Baca juga : 16 BMD Masih Berada Di Kota Bekasi, Pj Bupati Bekasi : Perlu Pembahasan Lanjutan 

Ketika dikonfirmasi awak media Cyberindo Camat Cibarusah Drs. Rusdi Azis mengatakan, setelah melakukan rapat internal dan koordinasi bersama Kepala Desa dan BPD selanjutnya menegaskan tidak ada kegiatan oprasional sebelum adanya perizinan.

"Setelah kami mengadakan rapat internal dan rapat koordinasi, kita undang juga Pa Kades dan BPD. Kami dari Muspika, saya dan Kapolsek serta dari Koramil Cibarusah yang diwakili oleh Babinsa hari ini dalam rangka ingin memastikan", ujarnya.

Rusdi mengklarifikasi bahwa galian C di wilayah Kecamatan Cibarusah di Kampung Lewi Malang tersebut, setelah dikroscek dan diterimanya surat hasil dari musyawarah BPD akan mengadakan proses galian. Dirinya mengatakan, itu bukan merupakan izin. 

Baca juga : Tutup.! Perusahaan Pembakaran Alumunium, Pinta Warga Ridomanah 

"Itu hanya langkah awal kesepakatan masyarakat untuk mengajukan izin kepada pengembang. Jika memang ingin mengadakan kegiatan galian C di wilayah tersebut, saya tegaskan pula agar ditempuh dahulu legalitasnya", tegas Rusdi

Menurutnya, jika belum jelas legalitas, seyogyanya jangan dahulu ada kegiatan, Rusdi meminta diurus terlebih dahulu perizinannya. Dia mengatakan jika sudah legal silahkan saja beroperasi. 

Sebagai Camat, Rusdi melanjutkan, jika ada masuk informasi yang sifatnya formil kami akan memberikan arahan. Contohnya akan mengadakan penggalian disini, jika memang galian C harus sesuai dengan PERBUP no 4 tahun 2012 tentang ketertiban umum yang mana galian C itu izinnya sampai tingkat Provinsi. 

Baca juga : Proyek Peningkatan Jalan Sukamukti-Batas Karawang Diduga Cacat Mutu

"Saya sudah sarankan ke Kades jika memang pengembang mau melanjutkan kegiatan galian, agar ditempuh terlebih dahulu izinnya. Jika memang legalnya belum jelas, jangan ada kegiatan. Jangan sampai ada bahasa sedang di tempuh perizinannya namun kegiatan tetap berjalan. Intinya legal dahulu setelah mengantongi izin silahkan saja mau beroperasi kembali juga", tegas Rusdi Azis. 

Hal senada diucapkan Kepala Dusun II, Edi Fetrus, tentang keberadaan Galian C yang berada di wilayahnya. Dirinya sependapat dengan apa yang diungkapkan Camat Cibarusah. 

"Apa yang dikemukakan Pa Camat tadi memang benar jika ingin beroperasi kembali, itu galian harus menempuh perizinannya. Memang, bukan hanya dari Muspika saja, bahkan Satpol PP Kabupaten Bekasi pun datang ke lokasi tersebut", ujarya. (R. Windiawati) 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak