Hampir Delapan Bulan Berjalan, Korban Penipuan Berharap Ketegasan Polres Metro Bekasi


 CYBERINDO.online - Hidayat (48) warga Perum Wahana Cikarang Blok B 3 nomer 14, RT 01 RW 09 Desa Sukadami, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, menjadi korban penipuan hingga mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.

Baca juga : Warga Resah Dengan Maraknya Peredaran Obat Daftar G Di wilayah Serang Baru

Kasus tersebut sudah dilaporkan ke Mapolres Metro Bekasi. Hidayat berharap secepatnya dapat di selesaikan karena sudah hampir delapan bulan lamanya. 

Selain itu, dengan harapan pelaku dapat diamankan oleh pihak Mapolres Metro Bekasi ditetapkan sebagai tersangka dan segera di tahan.

Pernyataan tersebut diungkapkan korban dengan didampingi pengacaranya, Ahmad Furkon SH, di kediamannya di wilayah Cikarang Selatan Kabupaten Bekasi.

"Pada tanggal 17 Juni 2023 korban kami dampingi melakukan pelaporan ke Sentra Pelayanan Kepolisisn Terpadu (SPKT) Polres Metro Bekasi, guna melaporkan saudara Dedy Yhohendy" ucap Furkon yang merupakan kuasa hukum Hidayat.

Baca juga : Kementan Blokir Ratusan Importir Bawang Putih Yang Tidak Laksanakan Wajib Tanam

Furkon menjelaskan, bahwa pada Tanggal 28 Juli 2023, terlapor saudara DY dipanggil oleh pihak Polres Metro Bekasi perihal undangan klarifikasi. Saat itu terlapor datang atas panggilan tersebut dan mengakui apa yang telah dilakukan oleh terlapor.

Dan pada, Furkon melanjutkan, Tanggal 26 Oktober 2023 status laporan Hidayat naik dari Lidik ke Sidik, sampai pada tanggal 28 November 2023. Saudara DY kembali dipanggil oleh pihak Polres Metro Bekasi namun tidak ada informasi yang rell atau pasti terkait pemanggilan tersebut atau tidak ada penahanan dan hingga saat ini belum ada tindak lanjutnya.

Baca juga : Tutup.! Perusahaan Pembakaran Alumunium, Pinta Warga Ridomanah 

"Oleh karena itu besar harapan klien kami kepada kepolisian Polres Metro Bekasi khusunya kepada Bapak Kapolres Metro Bekasi agar segera menangkap dan menahan pelaku yang telah merugikan korban dengan Investasi bodong", jelas Furkon.

Di ketahui, korban (Hidayat) terpaksa melaporkan DY diduga telah membujuk korban untuk ikut kerjasama dalam Investasi pekerjaan Proyek Kontraktor.

Baca juga : Deklarasi Damai Desa Tanjungsari, Pj Juliyan : Saya Baru Menjabat dan Tiga Caleg

Korban yang percaya dengan bujuk rayu pelaku langsung memberikan uang sebesar ± Rp 652.500.000. (Enam ratus lima puluh dua juta lima ratus ribu rupiah) kepada DY

Namun setelah menerima uang tersebut pelaku selalu beralasan dan terkesan menghindar yang membuat korban curiga pekerjaan proyek tersebut diduga Fiktif (alias Bodong).

Baca juga : Viral.! Rilis Lagu 'Akulah yang Terbaik', Sosok Inspiratif bagi Dunia Disabilitas

Korban mencoba meminta kepada pelaku agar dapat mengembalikan uang, namun sama sekali tidak ditanggapi. Korban juga sempat membuat somasi pada pelaku yang tenyata tidak memiliki itikad baik untuk mengembalikan uang, sampai akhirnya korban melaporkan pelaku ke mapolres metro Bekasi dengan nomer laporan STTLP/ LP/B/1639L/VI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA.

"Saya sangat berharap kepada pihak kepolisian agar kasus yang menimpa saya dapat segera diselesaikan. Saya benar-benar merasa dirugikan baik secara material maupun in meterial", ucap Hidayat dengan nada sedih.

Hidayat mengungkapkan, bahwa uang yang diberikan kepada pelaku merupakan uang dari pesangon kerja ditambah hasil pinjam dengan saudara. Dirinya berharap pihak kepolisian dapat segera mengungkapnya dan atau menangkap pelaku agar tidak terjadi korban lain seperti yang dialaminya.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak