Penangkapan pelaku Penganiayaan Bocah Belasan tahun |
Baca juga : Kompol A.N. Imapuly, S.I.K., M.Si Nakhodai Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya
Ditangkapnya dua dari enam pelaku, Dagul dan Agung oleh Satreskrim Polsek Tambun di dua tempat terpisah. Satu pelaku, Dagul diamankan saat berada di rumah mertuanya di Gang Sawo Desa Srimukti Kecamatan Tambun Utara dan satu pelaku lainnya atas nama Agung diamankan saat sedang berada di warnet di jalan raya Mangun Jaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi.
Para pelaku penganiayaan yang merenggut nyawa bocah belasan tahun, dibekuk setelah beberapa petugas yang dipimpin langsung Kanit Reskrim Polsek Tambun Iptu Agun melakukan pengembangan kasus yang terjadi satu tahun lebih.
Baca juga : BPBD Kab. Bekasi Menghimbau Waspada Puncak Musim Penghujan
Setelah melakukan penyelidikan dan mencari informasi didapati dua pelaku yang sempat melarikan diri telah kembali ke tempat tinggalnya, bermodalkan informasi tersebut petugas langsung memburu keduanya dan berhasil di amankan di dua tempat berbeda.
"Kami telah mengeluarkan surat Sprint penangkapan dan setelah dilakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi adanya kedua pelaku yang sempat melarikan diri dan telah kembali ke Bekasi, langsung kami lakukan penangkapan", ucap Agum. Kamis, 11/01
Baca juga : Pemkab Bersama Pemkot Bekasi Kembali Bahas BMD
Dirinya menjelaskan bahwa para pelaku seluruhnya berjumlah enam orang dan dua dari enam pelaku sudah dapat amankan. Sedangkan empat pelaku lain yang telah di ketahui identitasnya tentu akan dikejar dan segera diamankan.
"Semoga empat pelaku lainnya secepatnya segera kami amankan agar nantinya kasus penganiayaan yang menyebabkan korban meninggal dunia dapat semua terungkap", terang Agum.
Agum juga berharap adanya batuan dari masyarakat dan keluarga korban apabila melihat para pelaku lainnya agar dapat memberikan informasi dengan harapan para pelaku dapat di amankan seluruhnya.