Warga Resah Dengan Maraknya Peredaran Obat Daftar G Di Wilayah Serang Baru

 

Dugaan peredaran obat terlarang berkedok toko kosmetik dan sembako
CYBERINDO.online - Kasus dugaan peredaran obat terlarang jenis G (Tramadol dan Eximer) diwilayah hukum Polsek Serang Baru, Polres Metro Bekasi dikeluhkan warga.

Baca juga : Brigjen Pol Drs. Yan Fitri Halimansyah, M.H.,Waketum CINDAI Kepri : Selamat Datang Jendral Melayu

Disampaikan, sebut saja A warga yang tidak ingin disebutkan namanya, bebasnya penjualan obat-obatan tersebut dilakukan oleh oknum pedagang berkedok toko kosmetik dan sembako tepatnya, di Kecamatan Serang Baru. Sabtu 13/01.

Baca juga : Pelaku Penganiayaan Bocah Belasan Tahun Dibekuk Buser Tambun 

Lanjutnya, "Kami meminta Kepada pihak aparat Kepolisian agar menindak tegas dan menutup toko obat tersebut agar tidak merusak generasi muda yang ada di Kecamatan Serang Baru. Harap Warga.

Baca juga : Kompol A.N. Imapuly, S.I.K., M.Si Nakhodai Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya 

Hasil pantauan Cyberindo, praktek jual beli obat jenis golongan-G tersebut dalam melancarkan aksinya berkedok toko kosmetik dan toko obat tersebar dibeberapa wilayah Kecamatan Serang Baru. Antara lain di Kampung Pagadungan dan Kampung Cikarang, Desa Jaya Sampurna, di Kampung Sampora, Desa Jaya Mulya, Perumahan Mega Regency, Desa Sukaragam, Kampung Cibenda, Desa Sirna Jaya. Keseluruhan lokasi tersebut berada diwilayah hukum Polsek Serang Baru.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak