Pemasangan PPLH Line di area produksi |
Baca juga : Dispar Bersama Pelaku Ekonomi Kreatif Ikuti Bimtek Digital Marketing Kemenparekraf RI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bekasi, Syafri Donny Sirait mengatakan, dari hasil pengawasan yang dilakukan terhadap PT. Multistrada Arah Sarana, pabrik ban tersebut telah melakukan dugaan pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
"Ya, kami telah melakukan penghentian sementara kegiatan produksi PT. Multistrada Arah Sarana, melalui pemasangan PPLH Line dan papan larangan pada rangkaian bunburry 2 yang terdiri dari proses mixing, open mill dan batch off, pada tanggal 1-2 Februari, disertai dengan penyerahan sanksi administratif penghentian sementara kegiatan produksi," terangnya.
Baca juga : Warga Resah Dengan Maraknya Peredaran Obat Daftar G Di Wilayah Serang Baru
Syafri Donny Sirait menyebutkan, dugaan pelanggaran yang dilakukan PT. Multistrada Arah Sarana diantaranya adanya perubahan sarana produksi yang mengakibatkan perlunya perubahan persetujuan lingkungan yang baru dan tidak memiliki rincian teknis penyimpanan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).
"Hal ni melanggar ketentuan PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pasal 89 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 285 ayat (3) huruf b PP nomor 22 tahun 2021," terangnya.
Baca juga : Hampir Delapan Bulan Berjalan, Korban Penipuan Berharap Ketegasan Polres Metro Bekasi
Syafri mengatakan, PT. Multi Strada juga melanggar ketentuan Pasal 28 Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 5 tahun 2021, karena tidak memiliki pertek pemenuhan baku mutu emisi udara.
"Selain itu, PT. Multistrada juga tidak melakukan kerjasama pengelolaan limbah Non B3 yang bernilai ekonomis berdasarkan surat perjanjian kerjasama yang telah disepakati, sesuai Pasal 9 Perda Kabupaten Bekasi Nomor 9 tahun 2007," ujarnya.
Baca juga : Deklarasi Damai Desa Tanjungsari, Pj Juliyan : Saya Baru Menjabat dan Tiga Caleg
Syafri menuturkan, dari hasil pengawasan terdahulu, pihaknya telah melakukan pembinaan terhadap PT. Multistrada Arah Sarana. Namun masih belum dilaksanakan oleh perusahaan tersebut sebagaimana toleransi waktu yang telah diberikan untuk melakukan perbaikan.
"Sehingga DLH sebagaimana ketentuan perundang-undangan di bidang pengawasan lingkungan hidup, memandang perlu meningkatkan pengawasan melalui sanksi administrasi paksaan pemerintah, berupa penghentian sementara kegiatan produksi, sampai ditaatinya ketentuan pengelolaan dibidang lingkungan hidup," terangnya. (AM)