CYBERINDO.online - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong memastikan sebanyak 179 Desa di Kabupaten Bekasi akan melakukan proses pengisian anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) mengingat masa jabatannya habis pada Juli 2024.
DPMD sudah membuatkan surat kepada para Camat untuk disampaikan kepada kepala desa untuk melaksanakan pengisian BPD yang telah habis masa jabatannya. Sebagai tindaklanjut Surat Edaran Kemendagri bernomor 100.3.2.7/1491/BPD tertanggal 31 Maret 2023 perihal Pelaksanaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa pada Masa Pemilu dan Pilkada Serentak Tahun 2024 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali Kota seluruh Indonesia.
Dikatakan Rahmat Atong, mengenai pengisian BPD yang masa jabatannya habis sempat ada kegamangan, kenapa Pilkades bisa ditunda sementara BPD tidak, itu disampaikan BPD kepada dirinya.
"Alhamdulillah, hari ini mereka sudah menerima seutuhnya. Kami sifatnya hanya melaksanakan tugas sebagaimana diamanatkan Kemendagri. Tidak ada niat untuk menghalangi dan murni ketentuannya seperti itu,” Ungkapnya. Jum’at, 01/03