CYBERINDO.online - Seorang oknum pimpinan serta pemilik Pondok Pesantren di Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi, dilaporkan korban atas dugaan tindak pidana cabul.
Baca juga : Warga Resah Dengan Maraknya Peredaran Obat Daftar G Di Wilayah Serang Baru
Laporan dilakukan keluarga korban sebagai langkah serta perlindungan hukum atas kelakuan cabul oknum pemilik Ponpes. Adapun kejadian dugaan cabul tersebut terungkap berawal saat korban yang diketahui berinisial N (19) warga Desa Balekambang, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor menceritakan apa yang terjadi kepada keluarganya.
"Hari ini kami beserta keluarga korban meminta perlindungan hukum khususnya bagi keluarga kami yang mengalami pelecehan seksual," kata Jana seusai melakukan proses visum di RSUD Kabupaten Bekasi. Selasa, 12/03/2024.
Baca juga: Kebutuhan Bahan Pokok Selama Ramadan, Kadis Perdagangan : Terkendali
Diketahui, Laporan Polisi (LP) No : LP/B/803/III/2024/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA. Atas Dugaan Tindak Pidana Cabul UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang KUHP Pasal 289 KUHP.
Sebagai orangtua, lanjut Jana, pasca mendengar cerita dari anak, bersama keluarga kemudian mendatangi diduga oknum pelaku berinisial O dengan didampingi Kepala Desa Ridogalih, Komarudin dan Kades Balekambang, Anap Setiawan beserta unsur APH setempat guna melakukan musyawarah.
Baca juga: Ini Dia..! 55 Caleg Melenggang ke DPRD Kab. Bekasi
"Menurut pengakuan korban, perbuatan bejad O terjadi saat merayakan Hari Santri. Korban merasa kurang sehat hingga beristirahat di pondok, saat korban istirahat itu O melakukan aksi perbuatan cabulnya. Atas kejadian ini keluarga kami mengalami trauma berat", tutur Jana.
Sementara itu, O terduga pelaku pencabulan sekaligus pemilik Ponpes saat dikonfirmasi awak media mengatakan, "Saya tidak akan banyak bicara, takut salah. Disinikan ada Lurahnya, silahkan tanyakan ke pak Lurah, saya takut salah bicara. Namun benar bahwa N adalah santriwati yang sudah mondok selama satu setengah tahun di sini" Terang O. Senin 11/03. 2024.
Pada kesempatan terpisah, Kades Ridogalih, Komarudin saat dimintai keterangan melalui Aplikasi pesan singkat WhatsApp menjelaskan, "Masalahnya sudah beres pak. Melalui musyawarah dan telah membuat surat pernyataan bersama" Singkat Komarudin. (Team)