KPU Kab. Bekasi Gelar Sosialisasi Pencalonan Perseorangan Bupati Bekasi 2024

 

CYBERINDO.online - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi menggelar sosialisasi tahapan pemilihan serentak tahun 2024 dan memuat persyaratan dukungan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bekasi 2024 di Hotel Sahid Jaya Lippo Cikarang JI. M.H. Thamrin No. Kav. 103, Desa Cibatu, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Kamis,09/05.

Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri oleh Penjabat Bupati Bekasi, Dani Ramdan, dirinya mengatakan Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mendukung penuh demi tercapainya Pemilihan Kepala Daerah yang berkualitas.

Sementara, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, tahapan Pilkada saat ini sudah masuk pada rekrutmen badan Adhock (PPK dan PPS). Sementara jangka waktu pendaftaran calon independen yang akan maju pada Pilkada 2024, telah dimulai pada 27 hingga 29 Agustus 2024 mendatang.

Ali menerangkan, berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tahapan memuat persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan akan dimulai pada 5 Mei 2024 yang diawali dengan pengumuman penyampaian dukungan. 

Persyaratan, Ali Rido melanjutkan, sebagai calon Bupati independen dan Wakil Bupati Bekasi ialah minimal 6,5 persen dari total DPT Kabupaten Bekasi, atau sejumlah 143.014 orang dibuktikan dengan KTP yang tersebar minimal 23 Kecamatan di Kabupaten Bekasi.

Setelah syarat minimal terpenuhi, KPU akan melakukan verifikasi administrasi dan faktual. Ali Rido juga menyebut, syarat minimal dukungan ini juga ketat.

Terkait dengan tahapan-tahapan tersebut, termasuk akan tetap menunggu dan menjalankan seluruh tahapan pilkada sesuai dengan ketentuan. Salah satunya jadwal penyampaian dukungan bagi calon perseorangan.

Diketahui, Alur Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Tahun 2024.

-Persiapan Pendaftaran Pasangan Calon (Pengumuman 24-25 Agustus 2024)

-Penelitian perballan dokumen persyaratan calon oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota (5-12 September 2024).

-Pemberitahuan penelitian perbaikan dokumen persyaratan calon oleh KPU C Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (12-13 September 2024).

-Pendaftaran Bakal Pasangan Calon (27-29 Agustus 2024).

-Pemeriksaan Kesehatan (27 Agustus-2 September 2024)).

-Perbaikan dan Penyerahan perbaikan dokumen persyaratan calon oleh Partai Politik atau Gabungan Partai Politik dan/atau Bakal Pasangan Calon Perseorangan kepada KPU (5-8 September 2024).

-Pengajuan calon pengganti (4-15 September 2024).

-Penelitian Dokumen perbaikan syarat calon Pengganti (4-21 September 2024).

-Penelitian Dokumen Persyaratan Calon oleh KPU Prownsi dan KPU Kabupaten/Kota (29 Agustus-4 September 2024).

-Pemberitahuan hasil penelitian dokumen persyaratan calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota (4-6 September 2024).

-Penetapan Pasangan Calon (22 September 2024).

- Pengundian dan pengumuman nomor urut Pasangan Calon (23 September 2024).




Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak