Oknum Dokter RS Metro Hospitals Cikarang Dilaporkan, Deni Wijaya : Agar Tidak Terulang

 

CYBERINDO.online - Tim Kuasa Hukum dari pihak korban Kastim, ADV. Deni Wijaya, S.H., M.H. telah menindaklanjuti terkait meninggalnya bayi baru lahir di RS.Metro Hospitals Cikarang. Rabu, 05/06.

Dari awal penolakan tidak diberikanya resum medis kepada Ahli Waris, kata Deni, maka pihaknya selaku tim kuasa hukum mengambil langkah–langkah untuk melakukan dan melaporkan oknum dokter yang bertugas di RS Metro Hospitals Cikarang ke MKDKI Majelis Kehormatan Displin Kedokteran Indonesia (MKDKI).

Dan, lanjut Deni, perlu kami jelaskan kepada RS. Metro hospitals Cikarang terkait Resume Medis bahwa yang sering disebut juga dengan ringkasan pulang adalah dokumen yang berisi informasi penting tentang riwayat kesehatan pasien selama dirawat di rumah sakit tersebut.

Deni menjelaskan, dokumen tersebut dibuat oleh dokter atau tenaga kesehatan yang menangani pasien dan diberikan kepada pasien atau ahli warisnya saat mereka keluar dari rumah sakit.

"Secara umum, isi resume medis milik pasien, maka dengan itu kami dari tim kuasa hukum akan segera mengambil langkah-langkah Hukum sesuai aturan yang berlaku", ujarnya.

Menurutnya, agar kedepan tidak ada lagi dokter dan Rumah Sakit yang diduga melakukan pembiaran Medis. Bahwa perlu kami jelaskan juga kepada masyarakat apa itu pembiaran medis, yaitu, sering disebut juga mal praktek medis, mengacu pada situasi di mana seorang profesional kesehatan, seperti dokter, perawat, atau apoteker, lalai dalam menjalankan tugasnya, menyebabkan kerugian bagi pasien, bahkan hilangnya nyawa seorang pasien.( Red )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak