CYBERINDO.online - Oknum warga bekerjasama dengan PT. Baraya layak diduga melakukan aktivitas galian tanah merah tanpa se'ijin pemilik lahan. Demikian yang disampaikan Ibut Jari Kepala Desa Bojongmangu, Kecamatan Bojongmangu, Kabupaten Bekasi, Kamis 6/06. 2024.
Menurut Ibut, Pihak pemilik lahan mendatangi lokasi lahan miliknya yang di gali oleh PT. Baraya untuk kegiatan pengurugan proyek Tol Japek ll Sisi Selatan Zona 4. "Pemilik lahan datang ke lokasi lahan dan meminta pihak-pihak yang menggali lahannya untuk segera menghentikan aktivitas galian tanpa seijin pemilik. Kami selaku aparat desa tidak mengetahui kegiatan tersebut belum memiliki ijin dari pemilik". Terang Ibut.
Masih menurut Ibut, Kami beserta pemilik lahan telah melakukan penutupan kegiatan tersebut. Jika masih ada pihak yang melakukan aktvitas, maka harus tanggung resikonya.
Sementara itu Jono selaku pihak PT. Baraya saat di konfirmasi melalui pesan WhatsAap tidak menanggapi. Dari hasil pantauan wartawan Cyberindo.Online di lokasi galian tanah merah mendapati adanya alat berat yang melakukan pembongkaran gorong-gorong sebagai akses jalan menuju lokasi galian di atas lahan milik warga. (Red)