Diduga Penunjukan Pj Sekda Cacat Administrasi, INKASTRA Gelar Aksi Demo

 

Cyberindo.id - Puluhan pemuda dan mahasiswa yang tergabung dalam Insitut Kajian Strategis (INKASTRA) melakukan unjuk rasa di halaman Pemda Kabupaten Bekasi. Aksi tersebut lantaran adanya dugaan kecacatan administrasi dalam penunjukan Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Bekasi Jaoharul Alam. Rabu, 09/10/2024. 

Baca juga: Nama dan Foto Dicatut, CeO Media Online Desak Polres Metro Bekasi Tangkap Pelaku

Muhammad Romdhon selaku Koordinator aksi mengatakan, sebelumnya pihak INKASTRA sudah bersurat kepada Pj Bupati Bekasi, Dedi Supriyadi untuk melakukan audiensi serta klarifikasi terkait proses penunjukan Pj Sekda yang memang sebelumnya terjadi kekosongan jabatan, karna pihaknya menilai dalam penunjukan Pj Sekda ini ada syarat yang memang tidak terpenuhi oleh Jaoharul Alam yang sekarang sudah dilantik sebagai Pj Sekda. 

"Sebelumnya sudah melayangkan surat audiensi kepada Pj Bupati Bekasi untuk membahas sekaligus meminta klarifikasi terkait adanya dugaan kecacatan administrasi dalam penunjukan Jaoharul Alam sebagai Pj Sekretaris Daerah, namun tidak ada tanggapan yang baik atas surat yang sudah kami layangkan," ungkapnya.

Romdhon juga menyampaikan, seharusnya PJ Bupati Bekasi taat administrasi dalam penunjukan Jaoharul Alam, pasalnya dalam penunjukan Pj Sekda itu melanggar Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 tentang Penunjukan Penjabat Sekertaris Daerah serta Perpres Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekertaris Daerah. 

"Sudah jelas dalam Permendagri Pasal 4 huruf a menjelaskan bahwa syarat yang harus dipenuhi PJ Sekda ialah menduduki Jabatan Tinggi Pratama Eselon IIB Pemprov Jabar, sedangkan Jaoharul Alam sebelumnya menduduki jabatan Asda III di lingkungan Kabupaten atau setara dengan Eselon IIB itupun di tingkat Kabupaten Bukan Provinsi." Ujarnya.

Dalam orasi, dirinya juga menegaskan, dalam salah satu media massa Pj Bupati bekasi mengatakan bahwa, "Penunjukan Pj Sekda ini sudah sesuai aturan yang ada", begitupun Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Jabar juga mengatakan bahwa, "Pemprov Jabar tidak dapat memberikan dukungan untuk menempatkan Pejabat Eselon IIB, karena momentum Pilkada serentak ini jumlah pejabat eselon IIb terbatas dan proses itu sudah benar, Bupati mengajukan nama calon PJ sekda kepada gubernur lalu gubernur menyetujui". Namun, sama saja sebelum masuk pada tahapan pengajuan nama Pj Sekda kepada Gubernur seharusnya Pj Bupati dapat melihat dulu apakah Jaohrul Alam sudah sesuai syarat atau belum. 

"Seharusnya dalam hal pengangkatan Pj Sekda ini, Pj Bupati Bekasi harus patuh terhadap aturan yang ada jangan asal mengajukan nama saja sedangkan ada syarat yang memang tidak terpenuhi oleh Jaoharul Alam, serta kami juga meminta Pj Bupati melakukan penunjukan ulang dan harus mengindahkan produk hukum yang ada, kalaupun tidak mampu patuh terhadap aturan yang ada lebih baik mundur saja", tutupnya.

Dalam aksinya pun Romdhon juga menekankan kepada DPRD Kabupaten Bekasi untuk membuat Perda Pola karir agar kedepannya penempatan serta pengangkatan agar terciptanya keadilan bagi ASN yang berada di lingkungan Kabupaten Bekasi serta memastikan agar ASN dapat bekerja secara maksimal.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak