Cyberindo.id - Sekelompok Pemuda-pemudi dari Aliansi Gerakan Muda Bergerak melakukan aksi unjuk rasa dugaan pelanggaran Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) dalam organisasi Karangtaruna Kecamatan Cibarusah. Jum'at, 03/01/2025.
Hal itu memicu reaksi para pemuda di wilayah Cibarusah dengan melakukan aksi unjuk rasa yang merupakan bentuk protes terhadap kebijakan atau tindakan yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip-prinsip organisasi.
M. Hilman Saputra S.Sos selaku tokoh pemuda Cikarang pusat yang ikut pada aksi tersebut mengatakan, aksi unjuk rasa ini dilakukan sebagai bentuk kepedulian kami dan untuk menyampaikan aspirasi, keresahan atau tuntutan perubahan kepada pihak-pihak yang berwenang.
Karna dimana ada permasalahan pemuda di kabupaten Bekasi, khususnya di daerah terdekat dari Kecamatan Cikarang pusat saya akan ada di dalamnya.
Beberapa poin yang diangkat dalam unjuk rasa anak-anak antara lain:
1.Ketidakpuasan terhadap Kepemimpinan : Protes terkait dengan kepemimpinan yang dianggap tidak transparan atau tidak akuntabel.
2. Pelanggaran terhadap Hak Anggota : Anggota merasa hak-haknya tidak dihormati atau dilanggar dalam proses pengambilan keputusan.
3. Permintaan Perubahan Kebijakan: Unjuk menuntut perubahan tertentu dalam kebijakan organisasi yang dianggap merugikan anggota atau masyarakat.
4. Solidaritas Antar Anggota: Aksi ini juga sebagai bentuk solidaritas antar anggota yang merasa disudutkan atau tidak didengarkan.
Ini berawal, kata Hilman, pada (Kamis 26 Desember 2024) telah diselenggarakan Temu Karya Karang Taruna Kecamatan Cibarusah yang beragendakan estafet kepengurusan Karang Taruna Kecamatan Cibarusah atau pememilihan Ketua Karang Taruna periode baru.
"Namun, kegiatan ini diwarnai insiden kerusuhan antara peserta dan pihak penyelenggara. Kericuhan terjadi karena musyawarah dilaksanakan secara tertutup", ujarnya.
Itu, Hilman melanjutkan, dianggap tidak mencerminkan prinsip transparansi, banyak peserta mengungkapkan kekecewaannya terhadap proses tersebut, diduga tidak melibatkan seluruh pihak terkait secara terbuka dan demokratis.
Selain itu, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. Ketua terpilih diketahui berusia 46 tahun, sedangkan ketentuan dalam AD/ART pada Bab II Pasal 24 tentang 'Kreteria Ketua Umum' yang menetapkan batas maksimal usia Ketua Pada tingkat Kecamatan berusia maksial 40 tahun. Hal ini memunculkan pertanyaan serius terkait legalitas hasil musyawarah tersebut.
Kami menegaskan pentingnya menjaga transparansi dan integritas dalam setiap proses demokrasi organisasi. Untuk menyelesaikan permasalahan ini, kami pemuda Cibarusah yang tergabung dalam gerakan Muda Bergerak yang merupakan warga Karang Taruna Kecamatan Cibarusah Menyatakan SIKAP:
1. Menolak hasil keputusan Temu Karya Kecamatan Cibarusah
2. Klarifikasi dari Pihak Penyelenggara: Penyelenggara diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai alasan pelaksanaan musyawarah secara tertutup dan mekanisme pemilihan yang dilakukan.
3. Evaluasi Legalitas Hasil Musyawarah: Proses pemilihan akan dievaluasi, khususnya terkait dugaan pelanggaran terhadap AD/ART organisasi. Jika ditemukan pelanggaran, hasil pemilihan dapat dibatalkan atau dikaji ulang.
4. Dialog dan Mediasi: Untuk menghindari konflik yang lebih besar, kami mengimbau seluruh pihak untuk menyelesaikan permasalahan ini melalui dialog dan mediasi sesuai dengan nilai-nilai kekeluargaan.
5. Penguatan Aturan Organisasi: Ke depan, Karang Taruna akan memperkuat penerapan AD/ART agar kejadian serupa tidak terulang.