Cyberindo.id - Maladministrasi dalam konteks verifikasi data Sipol Partai Politik dapat memiliki konsekuensi yang signifikan, hal itu dapat memiliki dampak hukum, termasuk sanksi administratif atau bahkan tuntutan hukum.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers Dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Pers memiliki hak memperoleh informasi guna menghindari adanya pemberitaan sepihak sebelum disajikan kepada masyarakat luas.
Dari hasil penelusuran awak Media Cyberindo.id, diduga ada ketidaksesuaian data sipol Partai Politik yang dilaporkan kepada Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bekasi pada Pemilihan Umum tahun 2024 lalu.
Saat dijumpai, Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Ali Rido mengatakan, periode tersebut dirinya belum menjabat, dirinya menyarankan untuk melayangkan surat konfirmasi agar ditindaklanjutinya secara administratif.
"Berkaitan verifikasi Parpol, itu saya belum menjabat. Saya sarankan bersurat nanti ditindaklanjuti. Dalam waktu dua sampai tiga hari kami berikan jawaban," ucap Ketua KPU Kabupaten Bekasi (12/02/2025).