DPMD Bersama Kejari Kab. Bekasi Cetus Program Jaga Desa Untuk Merkuat Tata Kelola

 

Cyberindo.id - Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) bekerja sama dengan Kejaksaan Negeri Kab. Bekasi, mengambil langkah strategi untuk memperkuat tata kelola desa melalui Program Jaksa sebagai Garda Desa (JAGA DESA). Senin, 10/02/2025.

Program tersebut bertema “Membangun Penerangan Hukum Humanis melalui Program Jaga Desa terkait Barang dan Jasa di Lingkungan Pemerintah Kecamatan Cikarang Utara”, dan dihadiri oleh jajaran Pemerintahan Kecamatan, Pemerintah Desa, termasuk kepala desa, sekretaris desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta Bendahara desa.

Acara resmi dibuka oleh Kepala Dinas PMD Kabupaten Bekasi, Rahmat Atong dan perwakilan Kejaksaan Negeri Kab. bekasi. Dalam berbagai hal, Rahmat Atong menekankan pentingnya sinergi antara perangkat desa dan aparat hukum demi menciptakan tata kelola desa yang bersih, transparan, serta berintegritas.

“Program Jaga Desa bertujuan memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa agar mereka memahami aturan pengelolaan keuangan desa yang baik, sehingga dapat mencegah potensi perlindungan anggaran,” kata Rahmat Atong.

Lanjut Rahmat Atong adapun Program Jaksa Garda Desa merupakan inisiatif dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang dirancang untuk memberikan edukasi hukum kepada perangkat desa. Program ini menggunakan pendekatan humanis, di mana kejaksaan hadir sebagai pendamping dan mitra pemerintah desa.

“Kami ingin memastikan perangkat desa tidak hanya memahami aturan hukum, tetapi juga merasa didampingi dan diberi solusi, bukan hanya memperluas,” ujar Rahmat Atong.

Adapun Program ini kata Rahmat Atong fokus pada tata kelola dana desa yang transparan dan akuntabel. Dalam pelaksanaannya, kejaksaan berperan membantu perangkat desa mencegah potensi pemberitahuan secara sah serta mengarahkan penggunaan anggaran desa agar sesuai aturan.

Dengan demikian ada 3 tujuan Program Jaksa Garda Desa nomor 1. Peningkatan Pemahaman Hukum bagi Aparatur Desa dan Edukasi hukum membekali perangkat desa dengan pemahaman yang mendalam mengenai aturan pengelolaan keuangan desa yang baik, transparan, dan akuntabel.

Yang ke 2. Pencegahan Potensi Penyalahgunaan Anggaran Desa dan Program ini membantu mengurangi risiko fiskal melalui pemahaman mendalam tentang risiko hukum dan konsekuensi dari pelanggaran aturan.

Dan yang ke 3 adalah Membangun Tata Kelola Desa yang Transparan dan Akuntabel Dengan mengedepankan prinsip transparansi, perangkat desa diharapkan dapat mengelola dana desa secara bertanggung jawab agar dana yang disalurkan tepat sasaran.

“Melalui program ini, kami berharap perangkat desa semakin paham aturan hukum, sehingga desa-desa di Kabupaten Bekasi dapat menjadi contoh tata kelola yang baik,” tutup Rahmat Atong.

Perlu diketahui bahwa Program yang berlangsung selama tiga jam ini dipenuhi antusiasme dari para peserta. Diskusi menjadi momen interaktif yang penting, di mana para peserta berbagi pengalaman dan mencari solusi bersama atas tantangan yang dihadapi di lapangan. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak