PAW 9 Kepala Desa, Rahmat Atong: Menunggu Kementerian Dalam Negeri

 

Cyberindo.id - Pasca pelantikan Bupati ataupun Gubernur Jawa Barat serta selesainya masa pilkada, Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) akan melaksanakan kegiatan pemilihan kepala desa terkait Pergantian Antar Waktu (PAW).

Pada gelaran Rapat Koordinator, Kepala Dinas PMD, Rahmat Atong mengatakan, sebanyak 9 kepala desa akan dilaksanakan PAW. Dirinya menjelaskan, karena sebelumnya terdapat warning dari kementerian untuk tidak melakukan pelaksanaan tersebut, guna menjaga kondisi disaat pemilu 2024.

"Selesai pelantikan Bupati ataupun Gubernur Jawa Barat, dan sudah selesai masa pilkada. DPMD baru bisa melaksanakan kegiatan pemilihan kepala desa PAW 9 desa tersebut, ujar Atong di Hotel Prembiz, Cikarang (12/02).

Rahmat Atong melanjutkan, Ketika Kementerian menggunakan surat untuk penundaan pemilihan kepala desa, sudah otomatis dari kementrian akan menarik kembali surat penundaan tersebut, yang akhirnya baru bisa dilaksanakan pemilihan kepala desa. Pihaknya sampai hari ini belum mendapat jawaban dari Menteri Dalam Negeri untuk dilakukan pemilihan kepala desa.

Sementara DPMD Kabupaten Bekasi sendiri sudah mengintruksikan kepada sembilan desa tersebut agar mempersiapkan segala sesuatunya, seperti anggaran dan lainnya.

"Kami saat ini masih menunggu balasan surat dari kementerian, semoga segera dalam waktu dekat, sehingga kita bisa ada kepastian untuk pelaksanaan pemilihan kepala desa," tegasnya.

Sembilan kepala desa PAW diantaranya, Desa Samudra Jaya Kecamatan Tarumajaya, Desa Sumber Jaya Kecamatan Tambun Selatan, Desa Cibuntu Kecamatan Cibitung, Desa Suka Danau Cikarang Barat, Desa Tanjungsari Cikarang Utara, Desa Karangsegar Kecamatan Pebayuran, Desa Cibening Kecamatan Setu, Desa Banjarsari Kecamatan Sukatani dan Desa Serang Cikarang Selatan.

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak