Cyberindo.id - Dewan Pengurus Yayasan Teratai Keadilan Nusantara (Deni Wijaya,.SH.MH dan Fahmi Muhamad,.SH) mengadakan acara penyerahan Surat Keputusan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Teratai Keadilan Nusantara kepada Advokat/pengacara muda yaitu BAYU SUGARA.,SH
Selain itu, kata Deni, sekaligus peluncuran konsultasi hukum gratis untuk masyarakat. Acara ini juga menandai komitmen yayasan dalam memberikan akses keadilan dan bantuan hukum bagi mereka yang membutuhkan.
Tujuan dan Manfaat
* Surat Keputusan LBH: Penyerahan Surat Keputusan ini meresmikan keberadaan LBH Teratai Keadilan Nusantara sebagai lembaga yang sah dan berhak memberikan bantuan hukum kepada masyarakat.
* Konsultasi Hukum Gratis: Layanan konsultasi hukum gratis ini bertujuan untuk memberikan pemahaman dan solusi hukum kepada masyarakat yang menghadapi masalah hukum.
"Masyarakat dapat berkonsultasi mengenai berbagai permasalahan hukum seperti hukum keluarga, hukum pidana, hukum perdata, dan lain-lain", ujarnya.
Deni menjelaskan, siapa yang Dapat Menggunakan Layanan Ini?. Layanan konsultasi hukum gratis terbuka untuk seluruh masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, terutama bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi.
Yayasan Teratai Keadilan Nusantara berkomitmen untuk memberikan pelayanan yang adil dan setara tanpa memandang latar belakang sosial, ekonomi, atau agama.
Bagaimana Cara Mengakses Layanan Ini?
Masyarakat yang ingin menggunakan layanan konsultasi hukum gratis dapat datang langsung ke kantor LBH Teratai Keadilan Nusantara atau menghubungi nomor telepon yang tersedia. Informasi lebih lanjut mengenai jadwal konsultasi dan persyaratan dapat diperoleh melalui media sosial yayasan.
Komitmen Yayasan
Yayasan Teratai Keadilan Nusantara berharap dengan adanya LBH ini, masyarakat dapat lebih mudah mengakses keadilan dan mendapatkan bantuan hukum yang dibutuhkan. Yayasan berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berkontribusi dalam menciptakan masyarakat yang sadar hukum dan berkeadilan.
Informasi Tambahan
Selain layanan konsultasi hukum gratis, LBH Teratai Keadilan Nusantara juga menyediakan bantuan hukum litigasi dan non-litigasi. Bantuan hukum litigasi meliputi pendampingan dalam proses peradilan, sedangkan bantuan hukum non-litigasi meliputi penyuluhan hukum, mediasi, dan negosiasi.
Kontak
Untuk informasi lebih lanjut mengenai layanan LBH Teratai Keadilan Nusantara, Anda dapat menghubungi: Bayu Sugara. SH (Ketua LBH-TKN)