Cyberindo.id - Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi dengan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) terkait Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah strategis.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ridwan Arifin, menjelaskan bahwa berdasarkan pendataan BKPSDM pada 2024/2025, jumlah THL sekitar 15 ribu orang. Pada 2024, dibuka pendaftaran PPPK untuk 10.049 THL dan sekitar 9.500 orang di antaranya diterima menjadi PPPK.
“Daerah masih memiliki kemampuan keuangan, meskipun hal ini melebihi batasan belanja pegawai yang mencapai 39 persen dari total APBD", ujarnya.
Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan Bapenda untuk meningkatkan pendapatan daerah juga memanggil Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) untuk mengetahui kemampuan keuangan daerah. Dalam hal ini Pemkab Bekasi tidak akan memberhentikan Tenaga Harian Lepas (THL) yang tidak lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Sementara itu, Kepala BKPSDM, Endin Samsudin menjelaskan proses seleksi, kriteria, dan alasan THL tidak lolos, serta solusi yang ditawarkan.
"RDP ini diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih baik tentang proses seleksi PPPK dan membantu mencari solusi untuk THL yang tidak lolos", ujarnya.