Cyberindo.id

Hot

Post Top Ad

17/10/2026

Pemkab Bekasi Apresiasi Peran Media dalam Sosialisasi Sekolah Rakyat Terintegrasi

17 Oktober

Cyberindo - Pemerintah Kabupaten Bekasi memberikan apresiasi terhadap peran insan pers yang turut mengawal dan mempublikasikan program prioritas pemerintah, salah satunya Sekolah Rakyat Terintegrasi (SRT) 1 di Desa Sukamahi, Kecamatan Cikarang Pusat.


Apresiasi tersebut disampaikan Asisten Daerah (Asda) I Setda Kabupaten Bekasi, Hudaya, saat mewakili Plt. Bupati Bekasi pada malam Anugerah Jurnalistik Sekolah Rakyat Tahun 2026. Acara yang digagas Kementerian Sosial itu digelar di Aula SRT 1 Kabupaten Bekasi, Sabtu (17/10/2026) malam.


Baca juga: Paripurna Umumkan Bupati Definitif, Ketua DPRD: Usai Ini Kami Akan Usulkan Pengesahan 


Hadir dalam kegiatan tersebut Menteri Sosial RI Saifullah Yusuf, Menko Bidang Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar, para nomine Anugerah Jurnalistik, serta siswa-siswi SRT 1 Kabupaten Bekasi.


Hudaya menilai, pemberitaan yang masif dari media sangat membantu pemerintah dalam mengenalkan keberadaan Sekolah Rakyat kepada publik. Menurutnya, media menjadi jembatan informasi bagi masyarakat untuk memahami tujuan utama program ini, yakni memperluas akses pendidikan bagi anak-anak dari keluarga prasejahtera.


"Baik media cetak, online, maupun video, semua memiliki peran penting untuk mensosialisasikan program Sekolah Rakyat agar manfaatnya diketahui masyarakat luas," kata Hudaya.


Ia menegaskan, Sekolah Rakyat tidak hanya soal bangunan dan fasilitas belajar, tetapi juga tentang membuka jalan bagi anak-anak kurang mampu agar mendapatkan pendidikan yang layak dan masa depan yang lebih baik.


Pemkab Bekasi, lanjut Hudaya, berkomitmen penuh mendukung operasional SRT 1 Kabupaten Bekasi yang kini telah berjalan untuk jenjang SD, SMP, hingga SMA. Tahap awal pembelajaran sendiri telah dimulai melalui Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) sejak 30 Agustus 2026.


"Untuk adaptasi memang masih menjadi tantangan, terutama bagi siswa SD yang masih harus beradaptasi jauh dari orang tua. Kalau SMP dan SMA relatif sudah nyaman," ungkapnya.


Pihak sekolah, mulai dari kepala sekolah, guru, hingga wali asuh terus melakukan pendampingan agar siswa betah dan fokus belajar. Pemkab Bekasi juga terus menjalin koordinasi intensif dengan Kemensos dan pihak pengelola sekolah.


"Harapan kami, Sekolah Rakyat ini bisa berkelanjutan dan memberi dampak nyata. Peran media sangat kami butuhkan agar informasi program ini sampai ke masyarakat yang berhak menerima," pungkasnya.

Read More

16/10/2026

Paripurna Umumkan Bupati Definitif, Ketua DPRD: Usai Ini Kami Akan Usulkan Pengesahan

16 Oktober


Cyberindo - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi menggelar Rapat Paripurna dengan agenda Pengumuman Pengangkatan Wakil Bupati Bekasi menjadi Bupati Bekasi Sisa Masa Jabatan Tahun 2025-2030. Jumat (16/10/2026).


Baca juga: Sengketa Pilkades, Kepala DPMD Kab. Bekasi: Kami Hargai Hak Konstitusional Pemohon


Rapat Paripurna dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, S.H.I.,M.Si., dan dihadiri oleh Pimpinan dan Anggota DPRD, Plt. Bupati Bekasi, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah, serta jajaran Kepala Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.


alam sambutannya, Ketua DPRD Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron, S.H.I.,M.Si menyampaikan bahwa Rapat Paripurna ini merupakan tindak lanjut dari surat yang telah diterima Sekretariat Dewan (Sekwan) serta surat pengantar dari Plt. Bupati Bekasi terkait usulan Bupati Definitif.


"Sesuai mekanisme dan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD mengumumkan pengangkatan Wakil Bupati menjadi Bupati sisa masa jabatan melalui Rapat Paripurna," ujar Ade Sukron.


Baca juga: Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Hadir di Pasar Pasisian Leuweung Taman Sari


Ia menjelaskan, setelah pengumuman dalam Rapat Paripurna ini, DPRD Kabupaten Bekasi akan segera menyampaikan usulan pengesahan pengangkatan Bupati Bekasi sisa masa jabatan 2025-2030 kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Barat.


"Paripurna hari ini telah kami laksanakan. Selanjutnya Berita Acaranya akan kami kirimkan ke Gubernur untuk diteruskan ke Kemendagri sebagai dasar pengesahan Bupati Definitif," jelasnya.


Baca juga: Kolaborasi Lintas Sektor Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi Dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jabar


Ditempat yang sama, Plt. Bupati Bekasi, dr. Asep Surya Atmaja, mengucapkan banyak terima kasih dan apresiasi kepada DPRD Kabupaten Bekasi dan seluruh pihak yang telah mendukung kelancaran proses pengusulan Bupati Definitif.


"Terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Ketua dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Forkopimda, dan seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi atas dukungan dan kebersamaan dalam menjaga kondusivitas pemerintahan," ujar dr. Asep Surya Atmaja.

Read More

13/10/2026

Soal Bupati Definitif, Ketua DPRD Kab. Bekasi: Diharapkan Adanya Surat Untuk Mengusulkan

13 Oktober

 

Cyberindo – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, H. Ade Sukron S.H.I.,M.Si, memberikan keterangan terkait perkembangan Bupati Definitif Kabupaten Bekasi.


Ade Sukron mengatakan, surat secara fisik belum sampai ke tangannya, namun secara administrasi sudah diterima oleh Sekretariat Dewan (Sekwan).


Baca juga: Sengketa Pilkades, Kepala DPMD Kab. Bekasi: Kami Hargai Hak Konstitusional Pemohon


"Terkait surat, belum sampai ke saya akan tetapi informasinya sudah diterima Sekwan," ujar Ade Sukron kepada Cyberindo. Selasa, 13/10/2026.


Menurutnya, secara kelembagaan jika itu berkaitan dengan Bupati Definitif, setelah menerima surat tersebut pihaknya akan segera menindaklanjuti melalui rapat pimpinan (Rapim) untuk membahasnya.


"Kita sedang menunggu, jadi belum tahu itu surat apa?," ucapnya.


Baca juga: Kolaborasi Lintas Sektor Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi Dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jabar


Ade menjelaskan, sebelumnya telah menerima tembusan surat tentang pemberhentian. Selanjutnya DPRD menunggu agar Plt. Bupati Pemerintah Daerah dalam hal ini berkirim surat untuk mengusulkan dan Paripurna.


Merujuk UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 79 dan Pasal 88, serta turunannya Permendagri.

Baca juga: Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Hadir di Pasar Pasisian Leuweung Taman Sari


Tahapan kita, lanjut Ade, Rapim dulu bahas surat tersebut yang informasinya sudah diterima Sekwan, setelah itu Rapat Konsultasi lalu kita Bamus. Dari surat diterima pihaknya ada waktu sepuluh hari hingga menggelar Paripurna.


"Diharapkan juga, adanya Surat Pengantar dari Plt. Bupati Bekasi untuk mengusulkan dan Paripurna", pungkasnya.

Read More

12/10/2026

JPDN Dukung Penuh dr. Asep Surya Atmaja Segera Dilantik Menjadi Bupati Bekasi

12 Oktober

 

Cyberindo –Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN) menyatakan dukungan penuh kepada dr. Asep Surya Atmaja untuk segera dilantik menjadi Bupati Bekasi.


Dukungan tersebut disampaikan sebagai bentuk harapan besar pemuda desa terhadap kepemimpinan yang visioner, berintegritas, dan berpihak pada pembangunan desa.


Ketua Umum Jaringan Pemuda Desa Nusantara (JPDN), Yusup menyampaikan bahwa sosok dr. Asep Surya Atmaja dinilai memiliki kapasitas, pengalaman, dan komitmen yang kuat dalam membangun Kabupaten Bekasi dari desa.


"Kami Jaringan Pemuda Desa Nusantara mendukung penuh dan menyambut baik pelantikan dr. Asep Surya Atmaja sebagai Bupati Bekasi. Beliau adalah sosok yang kami yakini mampu membawa perubahan besar, terutama dalam pemerataan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa," ujarnya.


Menurut JPDN, Kabupaten Bekasi membutuhkan pemimpin yang tidak hanya fokus pada pembangunan perkotaan dan kawasan industri, tetapi juga memberikan perhatian serius pada infrastruktur desa, ekonomi kerakyatan, pelayanan kesehatan, dan pendidikan di pelosok desa.


"dr. Asep Surya Atmaja dengan latar belakangnya sebagai tenaga medis dan birokrat yang memahami persoalan rakyat, kami yakin akan mampu mewujudkan Bekasi yang lebih maju, sehat, dan sejahtera," tambahnya.


Pria yang akrab di sama Kong Mpe ini menuturkan, JPDN juga mengajak seluruh elemen pemuda, tokoh masyarakat, dan seluruh warga Kabupaten Bekasi untuk bersatu, menjaga kondusivitas, dan mendukung penuh pemerintahan baru nantinya.


"Kami siap bersinergi dan mengawal program-program pro rakyat yang akan dijalankan. Ini momentum bagi pemuda desa untuk ikut terlibat aktif dalam pembangunan Bekasi," pungkasnya.


Dengan adanya dukungan dari berbagai elemen, diharapkan proses pelantikan dapat berjalan lancar dan menjadi awal baru bagi kemajuan Kabupaten Bekasi yang lebih inklusif dan berkeadilan.

Read More

Beberapa Desa Minta Pilkades Diulang, DPMD Kabupaten Bekasi: Kami Hargai Hak Konstitusional Pemohon

12 Oktober

 

Cyberindo - Pasca pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Bekasi, sejumlah desa meminta agar Pilkades diulang. Terkait hal tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bekasi memberikan tanggapan.


Kepala DPMD Kabupaten Bekasi, Drs. Iman Santoso, M.MM mengatakan, pihaknya pada prinsipnya menghargai hak konstitusional para pemohon atau pelapor yang mengajukan keberatan.


Baca juga: Kolaborasi Lintas Sektor Dinas Perikanan Kabupaten Bekasi Dengan Dinas Kehutanan Provinsi Jabar


"Yang pertama pada prinsipnya kami menghargai hak konstitusional pemohon atau pelapor," ujar Imam kepada Cyberindo. Senin, 12/10/2026.


Imam menjelaskan, seluruh gugatan dan laporan yang masuk telah dimitigasi oleh tim.


Baca juga: Dinas Pertanian Kabupaten Bekasi Hadir di Pasar Pasisian Leuweung Taman Sari, Setu


"Yang ke dua itu sudah dimitigasi daripada gugatan yang dimaksud," katanya.


Untuk memastikan penanganan laporan berjalan objektif dan sesuai aturan hukum, DPMD telah membentuk tim yang juga melibatkan pihak Kejaksaan untuk pendampingan hukum.


Baca juga: Tinjau Langsung Jalan Rusak, Warga Apresiasi Gerak Cepat PJ Kades Karang Sambung


"Kami memiliki tim yang juga melibatkan teman-teman dari Kejaksaan untuk memfasilitasi pendampingan hukum. Pihaknya pun telah melaksanakan kick off meeting bersama Kejaksaan mengenai mana yang mediasi kah, mana yang masuk kategori PTUN kah, atau masuk ranah pidana," jelas Imam.


Dirinya menyebut, hingga saat ini tercatat sebanyak 23 permohonan atau pengaduan dari hasil Pilkades. Aduan tersebut beragam, mulai dari dugaan money politik, persoalan Daftar Pemilih Tetap (DPT), hingga dugaan pelanggaran lainnya.


"Sebanyak dua puluh tiga permohonan atau pengaduan dari hasil Pilkades, ada money politik, DPT dan lain-lain," ungkapnya.


Meski demikian, pihaknya tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tidak mengabaikan subjektivitas dari masing-masing pemohon.


"Dengan tidak mengabaikan subjektif dari masing-masing pemohon, kami menghargai itu," pungkasnya.


DPMD Kabupaten Bekasi memastikan seluruh laporan akan diproses sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Selain itu, disinggung isu mengenai akan adanya peraturan baru terkait batasan usia untuk perangkat desa, Drs. Imam Santoso, M.M, menegaskan bahwa hingga saat ini pihaknya tetap mengacu pada peraturan yang lama.


"Mengenai itu, akan tetap mengacu pada Permendagri yang lama," tegasnya

Read More